Pengembangan Guru PAI
Sesuai Kurikulum 2013
Makalah Ini Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Dr.H. Tasman Hamami M.A
Disusun Oleh :
Riza Alfarid
(12410059)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Guru merupakan hal yang penting dalam pendidikan,guru
membantu pertumbuhan dan perkembangan murid.selain sebagai pengajar dimana guru
menjadi panutan guru juga berperan dalam pembimbing dalam hal ini menyangkut
fisik dan mental.Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreativitas oleh karena
iti guru harus berusaha melayani peserta didik agar murid semakin
kreatif.tentunyaa hal ini berkaitan dengan proses pembelajaran, terutama
mengacu pada kurikulum saat ini yaitu kurikulum 2013. Guru harus bisa
menyesuaikan dengan perubahan dalam hal pendidikan yang sangat cepat ,dengan
menyesuaikan kondisi murid dan tuntutan perubahan dimasa depan, untuk membentuk
kepribadian murid demi menyiapkan dan mengembangkan SDM. Maka dari itu
diperlukan peran dari semua yang berkaitan dengan pendidikan,khususnya guru selaku
pendidik.
- Rumusan Masalah
- Apa peran Guru PAI.
- Apa yang dimaksud Pengembangan Guru PAI?
- Bagaimana Cara Pengembangan Guru PAI?
- Tujuan
- Mengetahui Peran Guru PAI.
- Mengetahui Pengembangan Guru PAI.
- Mengetahui Cara Pengembangan Guru PAI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tugas dan
Tanggung Jawab Guru PAI
Berbicara
mengenai pengembangan profesionalisme guru PAI,tidak terlepas dari tugas dan
tanggung jawab seorang guru. Tugas dan
tanggung jawab guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai
pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan belajar, perencana
pembelajaran, supervisor, motivator, evaluator, inovator, serta tugas lainnya.
Sejalan
dengan pendapat Oliva, Sardiman AM, menyatakan bahwa peran guru adalah
sebagai informator, organisator, motivator, direktor, inisiator, transmitter,
fasilitator, mediator dan evaluator.[1]
a.
Informator
berarti guru harus melaksanakan cara-cara mengajar informatif, laboratorium,
studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.
Organisator
berarti guru diharapkan mampu mengorganisasikan ,berarti guru memiliki kegiatan
pengelolaan aktivitas akademik, menyusun tata tertib kelas, menyusun kalender
akademik dan sebagainya. Semua diorganisasikan sehingga dapat mencapai
efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri siswa.
c.
Motivator,
berarti guru harus memberikan informasi tentang perkembangan sains dan
teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang
telah diprogramkan oleh guru. Informasi ini harus baik sehingga sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan siswa. Motivator berarti guru harus memotivasi siswa
agar bergairah dan aktif dalam belajar. Untuk itu motif-motif yang melatar
belakangi siswa dalam belajar harus dipacu sedemikian rupa sehingga mereka
mampu belajar secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
d.
Inisiator berarti guru menjadi pencetus
ide-ide progresif dalam pendidikan sehingga prosesnya tidak ketinggalan zaman
dan mengalami perkembangan yang lebih baik dari keada an sebelumnya.
e.
Fasilitator, berarti guru menyediakan
fasilitas belajar sehingga dapat tercipta lingkungan belajar yang menyenangkan
siswa dan memudahkan aktivitas belajar mereka.
f.
Pembimbing, berarti kehadiran guru di sekolah
adalah untuk membimbing siswa menjadi manusia dewasa yang berprilaku secara
mandiri, awalnya siswa tergantung pada bantuan guru karena kekurangmampuannya.
Namun dengan bimbingan guru, rasa ketergantungan tersebut semakin berkurang
dikarenakan tingkat kedewasaan telah berkembang sehingga nantinya mampu berdiri
sendiri (mandiri) dalam belajar.
g.
Demonstrator
berarti guru harus memperjelas penjelasannya melelui peragaan alat dan
gerak-gerak ritme tubuh sehingga memudahkan pemahaman siswa, dengan demikian
guru dapat membantu memperjelas pemahaman siswa sehingga diharapkan adanya
kesejalanan antara keinginan guru dan pemahaman siswa dan diantara mereka tidak
terjadi salah pengertian.
h.
Pengelolaan
kelas, berarti guru berperan dalam mengelola proses pembelajaran. Ia hendaknya
mengatur penempatan masing-masing siswa sesuai dengan proporsinya, menjadi dari
kegaduhan dan membuat suasana kelas semakin menyenangkan sehingga aktivitas
mengajar semakin optimal.
i.
Mediator,
berarti guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap
penggunaan berbagai jenis media pendidikan sebagai alat komunikasi yang efektif
dalam proses belajar mengajar (PBM) sehingga dapat membantu memperjelas
eksplanasi dan sebagai jalan pemecahan masalah.
j.
Supervisor,
berarti guru harus membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap
proses pembelajaran. Untuk itu teknik-teknik supervisi harus dikuasai oleh guru
sehingga akan membantu memperbaiki situasi dan kondisi belajar mengajar.
Teknik-teknik tersebut dapat diperoleh melalui jabatan, pengalaman, pendidikan,
kecakapan dan ketrampilan-ketrampilan yang dimilikinya serta sifat-sifat
kepribadian yang menonjol.
k.
Evaluator,
berarti guru bertugas menilai aspek-aspek instrinsik (kepribadian) dan
ekstrinsik yang mengarah kepada pencapaian prestasi verbal siswa. Keduanya
bermanfaat bagi perkembangan jiwa dan prilaku mereka dalam pencapaian prestasi
yang optimal.
Jadi peranan guru bukanlah
bertindak yang hanya bertindak mengajar, tetapi haruslah sanggup bertindak
sebagai korektor, inspirator, informator, motivator, fasilitator, pembimbing,
demosntrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, organisator, direktor ini
sintora trans mitter, dan evaluator. Hal ini diperlukan sebagai bekal untuk
pengabdian dirinya dalam meraih cita-cita mulia yaitu mencapai tujuan
pendidikan universal.
B.
Pengertian
Pengembangan Guru PAI
Guru merupakan suatu profesi,yang berarti
suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat
dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan.[2]
Maka
dari itu guru PAI harus dibina untuk mengembangkan profesionalismenya agar mutu
pendidikan meningkat.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar
kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan atau olah raga. Pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir guru (P3KG) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan
pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan
dan pengembangan karir ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional para
guru.[3]
Berikut penjelasan tentang fokus P3KG dengan empat
kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru.[4] Pertama, kompetensi pedagogik. Kompetensi ini terdiri atas lima
subkompetensi yaitu: memahami peserta didik secara mendalam; merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi
dirinya. Lima subkompetensi ini memiliki sedikitnya empatbelas indikator.
Kedua,
kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri
atas empat subkompetensi yaitu: kepribadian yang mantap dan stabil; kepribadian
yang arif; kepribadian yang berwibawa; berakhlak mulia dan dapat menjadi
teladan. Empat subkompetensi ini memiliki sedikitnya enam indikator.
Ketiga,
kompetensi sosial. Kompetensi ini terdiri atas tiga
subkompetensi yaitu: mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik;
mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan
tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Tiga subkompetensi ini memiliki
sedikitnya lima indikator.
Keempat,
kompetensi profesional. Kompetensi ini terdiri atas
dua subkompetensi yaitu: menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi; menguasai struktur dan metode keilmuan. Dua subkompetensi ini
memiliki sedikitnya enam indikator.
Guru
harus memiliki karakteristik profesional. Pertama, komitmen terhadap
profesionalitas yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap
mutu proses dan hasil kerja (produk), dan sikap continous improvement
(improvisasi berkelanjutan). Kedua, menguasai dan mampu mengembangkan
serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan, mampu menjelaskan dimensi
teoretis dan praktisnya. Dengan kata lain, mampu melakukan transformasi,
internalisasi, dan implementasi ilmu kepada peserta didik. Ketiga,
mendidik dan menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan berkreasi,
mengatur dan memelihara hasil kreasinya supaya tidak menimbulkan malapetaka
bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungannya. Keempat, mampu menjadikan
dirinya sebagi model dan pusat anutan (centre of self- identification),
teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya. Kelima, mampu bertanggung
jawab dalam membangun peradaban di masa depan (civilization of the future).[5]
Yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[6]
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi
profesional sebagai berikut :[7]
a.
Mengerti dan dapat
menerapkan landasan kependidikan baik filosofi,
psikologis, sosiologis, dan sebagainya
b.
Mengerti dan dapat
menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan
peserta didik
c.
Mampu menangani dan
mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
d.
Mengerti dan dapat menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi
e.
Mampu mengembangkan dan menggunakan
berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
f.
Mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pembelajaran
g.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil
belajar peserta didik
h.
Mampu menumbuhkan kepribadian
peserta didik
C.
Jenis Pengembangan
Guru PAI
Dalam mewujudkan visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan
insan indonesia cerdas dan kompetitif diperlukan ketersediaan tenaga guru yang
profesionl dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya oleh sebab itu
penghargaan terhadap profesi guru harus terus dilakukan dan ditingkatkan
sebagai profesi yang bermatabat sebagaimana diamanatkan dakam UU No 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen.[8]Adapun
jenis-jenis kegiatan pengembangan profesionalisme guru dilaksanakan melalui
berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan
diklat antara lain;[9]
1. Pendidikan dan pelatihan
a.
In Hause Training (IHT); pelatihan yang dilaksanakan
secara internal di kelompok guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan
untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.
Program magang; pelatihan yang dilaksanakan di dunia
kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi
profesional guru.
c.
Kemitraan sekolah;
kegiatan ini bisa dilaksanakan antara sekolah dengan alasan bahwa terdapat
keunikan atau kelebihan yang dimiliki oleh mitra.
d.
Belajar jarak jauh; kegiatan ini bisa dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam ruang atau tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pembelajaran melalui internet dan sejenisnya.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus; pelatihan ini
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang di mana program disusun
secara berjenjang, mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tingggi.
f.
Kursus singkat di perguruan tinggi atau tempat lainnya.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam seperti
kemampuan untuk penelitian tindakan kelas, menyusun karya tulis ilmiah,
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain.
g.
Pembinaan internal sekolah; dilakukan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas interal, dan lain-lain.
h.
Pendidikan lanjut; kegiatan ini bisa dilaksanakan melalui
tugas belajar ataupun izin belajar. Outputnya adalah untuk menghasilkan
guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru yang lain untuk meningkatkan
profesionalisme guru.
2. Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
a.
Diskusi fokus pendidikan; kegiatan ini bisa dilakukan
secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan maslah yang berkembang di
sekolah.
b.
Seminar; kegiatan seminar juga bisa digunakan untuk
memperbaharui pengetahuan para guru terkait peningkatan profesionalismenya.
c.
Workshop; kegiatan
ini akan lebih efektif kalau diarahkan untuk menghasilkan produk yang
bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karir.
Workshop ini bisa berupa kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum,
pengembangan silabus, penyususnan RPP, dan lain-lain.
d.
Penelitian; kegiatan ini bisa berupa penelitian tindakan
kelas, penelitian eksperimen dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku
atau bahan ajar; kegiatan ini bisa memupuk munculnya budaya ilmiah pada diri
setiap guru yang diharapkann bisa ditransformasi kepada guru lain atau peserta
didik.
f.
Pembuatan media pembelajaran; hal ini bisa berupa alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bhan ajar elektronik atau animasi
pembelajaran.
g.
Pembuatan karya teknologi atau karya seni; karya
teknologi atau karya seni bisa berupa karya yang bermanfaat bagi masyarakat
atau karya yang memiliki nilai estetika yang diakaui masyarakat.
3.
PPG
Yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi
yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru
secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat
dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan
baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut
secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum,
dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang
profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional
melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
4.
PLPG.
PLPG singkatan
dari Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. PLPG ini diadakan bagi guru yang
sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai pengganti diharapkan.
PLPG sendiri hadir sebagai ganti dari porptofolio yang dinilai kurang maksimal
dalam menjaring guru agar lulus sertifikasi.
Manfaat PLPG
bagi peserta antara lain :
a.
Memperdalam
ilmu dan wawasan mata pelajaran
b.
Penguasaan
ICT meningkat
c.
Performa
/penampilan di depan kelas semakin baik
d.
Menambah
teman
e.
Semakin
menghargai peserta didik dengan keberagamannya
f.
Dapat
membuat perangkat pembelajaran yang baik dan benar
g.
Dapat
menerapkan model-model pembelajaran yang inovatif
h.
Menambah
motivasi dalam mengajar di kelas
i.
Semakin
dapat mengelola kelas dengan baik
j.
Semakin
menyadari kelemahan dan kekurangan sebagai seorang guru yang baik.
Pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan profesionalisme merupakan proses yang harus
ditempuh para guru. Kegiatan ini diarahkan dengan tujuan untuk meningkatkan
komptensi, ketrampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh
guru saat ini dan di masa mendatang.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Membahas mengenai pengembangan profesionalisme guru PAI,tidak
terlepas dari tugas dan tanggung jawab seorang guru. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi banyak hal, yaitu
guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur
lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, evaluator,
inovator, serta tugas lainnya.
Guru merupakan suatu profesi,yang
berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak
dapat dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan.Maka dari itu guru PAI harus dibina untuk mengembangkan
profesionalismenya agar mutu pendidikan meningkat. Pengembangan dan peningkatan kompetensi
bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka
menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Dalam mewujudkan visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan
insan indonesia cerdas dan kompetitif diperlukan ketersediaan tenaga guru yang
profesionl dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya oleh sebab itu
penghargaan terhadap profesi guru harus terus dilakukan dan ditingkatkan
sebagai profesi yang bermatabat sebagaimana diamanatkan dakam UU No 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen. Adapun jenis-jenis kegiatan pengembangan profesionalisme
guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan (diklat) maupun bukan diklat.
DAFTAR PUSTAKA
Asrorun Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta
: eLSAS, 2006.
Danim, Sudarwan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung:
Alfabeta, 2011.
Djamarah,Guru dan Anak Didik dalam Interaksi
Edukatif, Jakarta: Reneka Cipta,2000.
Nanang
Priatna, dan tito sukamto.Pengembangan
Profesi Guru.Bandung : Rosda ,2013.
Syaiful Bahri Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya,2007
Uno
Hamzah,Profesi Kependidikan.Jakarta
:Bumi Aksara,2008.