Senin, 22 Mei 2017

Makalah Pengembangan Guru PAI Sesuai Kurikulum 2013



Pengembangan Guru PAI Sesuai Kurikulum 2013
 Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Dr.H. Tasman Hamami M.A












Disusun Oleh :

Riza Alfarid (12410059)





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Guru merupakan hal yang penting dalam pendidikan,guru membantu pertumbuhan dan perkembangan murid.selain sebagai pengajar dimana guru menjadi panutan guru juga berperan dalam pembimbing dalam hal ini menyangkut fisik dan mental.Guru juga berfungsi sebagai pendorong kreativitas oleh karena iti guru harus berusaha melayani peserta didik agar murid semakin kreatif.tentunyaa hal ini berkaitan dengan proses pembelajaran, terutama mengacu pada kurikulum saat ini yaitu kurikulum 2013. Guru harus bisa menyesuaikan dengan perubahan dalam hal pendidikan yang sangat cepat ,dengan menyesuaikan kondisi murid dan tuntutan perubahan dimasa depan, untuk membentuk kepribadian murid demi menyiapkan dan mengembangkan SDM. Maka dari itu diperlukan peran dari semua yang berkaitan dengan pendidikan,khususnya guru selaku pendidik.
  1.  Rumusan Masalah

    1. Apa peran Guru PAI.
    2. Apa yang dimaksud Pengembangan Guru PAI?
    3. Bagaimana Cara Pengembangan Guru PAI?

  1. Tujuan  

    1. Mengetahui Peran Guru PAI.
    2. Mengetahui Pengembangan Guru PAI.
    3. Mengetahui Cara Pengembangan Guru PAI.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru PAI
Berbicara mengenai pengembangan profesionalisme guru PAI,tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab seorang guru. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, evaluator, inovator, serta tugas lainnya.
   Sejalan dengan pendapat Oliva, Sardiman AM, menyatakan bahwa  peran guru adalah sebagai informator, organisator, motivator, direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator dan evaluator.[1]
a.       Informator berarti guru harus melaksanakan cara-cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.      Organisator berarti guru diharapkan mampu mengorganisasikan ,berarti guru memiliki kegiatan pengelolaan aktivitas akademik, menyusun tata tertib kelas, menyusun kalender akademik dan sebagainya. Semua diorganisasikan sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri siswa.
c.       Motivator, berarti guru harus memberikan informasi tentang perkembangan sains dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan oleh guru. Informasi ini harus baik sehingga sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan siswa. Motivator berarti guru harus memotivasi siswa agar bergairah dan aktif dalam belajar. Untuk itu motif-motif yang melatar belakangi siswa dalam belajar harus dipacu sedemikian rupa sehingga mereka mampu belajar secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
d.       Inisiator berarti guru menjadi pencetus ide-ide progresif dalam pendidikan sehingga prosesnya tidak ketinggalan zaman dan mengalami perkembangan yang lebih baik dari keada an sebelumnya.
e.        Fasilitator, berarti guru menyediakan fasilitas belajar sehingga dapat tercipta lingkungan belajar yang menyenangkan siswa dan memudahkan aktivitas belajar mereka.
f.        Pembimbing, berarti kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing siswa menjadi manusia dewasa yang berprilaku secara mandiri, awalnya siswa tergantung pada bantuan guru karena kekurangmampuannya. Namun dengan bimbingan guru, rasa ketergantungan tersebut semakin berkurang dikarenakan tingkat kedewasaan telah berkembang sehingga nantinya mampu berdiri sendiri (mandiri) dalam belajar.
g.      Demonstrator berarti guru harus memperjelas penjelasannya melelui peragaan alat dan gerak-gerak ritme tubuh sehingga memudahkan pemahaman siswa, dengan demikian guru dapat membantu memperjelas pemahaman siswa sehingga diharapkan adanya kesejalanan antara keinginan guru dan pemahaman siswa dan diantara mereka tidak terjadi salah pengertian.
h.      Pengelolaan kelas, berarti guru berperan dalam mengelola proses pembelajaran. Ia hendaknya mengatur penempatan masing-masing siswa sesuai dengan proporsinya, menjadi dari kegaduhan dan membuat suasana kelas semakin menyenangkan sehingga aktivitas mengajar semakin optimal.
i.        Mediator, berarti guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap penggunaan berbagai jenis media pendidikan sebagai alat komunikasi yang efektif dalam proses belajar mengajar (PBM) sehingga dapat membantu memperjelas eksplanasi dan sebagai jalan pemecahan masalah.
j.        Supervisor, berarti guru harus membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Untuk itu teknik-teknik supervisi harus dikuasai oleh guru sehingga akan membantu memperbaiki situasi dan kondisi belajar mengajar. Teknik-teknik tersebut dapat diperoleh melalui jabatan, pengalaman, pendidikan, kecakapan dan ketrampilan-ketrampilan yang dimilikinya serta sifat-sifat kepribadian yang menonjol.
k.      Evaluator, berarti guru bertugas menilai aspek-aspek instrinsik (kepribadian) dan ekstrinsik yang mengarah kepada pencapaian prestasi verbal siswa. Keduanya bermanfaat bagi perkembangan jiwa dan prilaku mereka dalam pencapaian prestasi yang optimal.
Jadi  peranan guru bukanlah bertindak yang hanya bertindak mengajar, tetapi haruslah sanggup bertindak sebagai korektor, inspirator, informator, motivator, fasilitator, pembimbing, demosntrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, organisator, direktor ini sintora trans mitter, dan evaluator. Hal ini diperlukan sebagai bekal untuk pengabdian dirinya dalam meraih cita-cita mulia yaitu mencapai tujuan pendidikan universal.



B.     Pengertian Pengembangan Guru PAI
Guru merupakan suatu profesi,yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan.[2]
Maka dari itu guru PAI harus dibina untuk mengembangkan profesionalismenya agar mutu pendidikan meningkat.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan atau olah raga. Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru (P3KG) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional para guru.[3]
Berikut penjelasan tentang fokus P3KG  dengan empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru.[4] Pertama, kompetensi pedagogik. Kompetensi ini terdiri atas lima subkompetensi yaitu: memahami peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi dirinya. Lima subkompetensi ini memiliki sedikitnya empatbelas indikator.
 Kedua,  kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri atas empat subkompetensi yaitu: kepribadian yang mantap dan stabil; kepribadian yang arif; kepribadian yang berwibawa; berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Empat subkompetensi ini memiliki sedikitnya enam indikator.
 Ketiga, kompetensi sosial. Kompetensi ini terdiri atas tiga subkompetensi yaitu: mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Tiga subkompetensi ini memiliki sedikitnya lima indikator.
 Keempat, kompetensi profesional. Kompetensi ini terdiri atas dua subkompetensi yaitu: menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai struktur dan metode keilmuan. Dua subkompetensi ini memiliki sedikitnya enam indikator.
Guru harus memiliki karakteristik profesional. Pertama, komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja (produk), dan sikap continous improvement (improvisasi berkelanjutan). Kedua, menguasai dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan, mampu menjelaskan dimensi teoretis dan praktisnya. Dengan kata lain, mampu melakukan transformasi, internalisasi, dan implementasi ilmu kepada peserta didik. Ketiga, mendidik dan menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara hasil kreasinya supaya tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungannya. Keempat, mampu menjadikan dirinya sebagi model dan pusat anutan (centre of self- identification), teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya. Kelima, mampu bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan (civilization of the future).[5]
Yang  dimaksud  kompetensi  profesional  adalah  kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[6]
 Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan.  Adapun  ruang  lingkup  kompetensi  profesional  sebagai berikut :[7]
a.       Mengerti  dan  dapat menerapkan  landasan  kependidikan  baik  filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya
b.      Mengerti  dan  dapat  menerapkan  teori  belajar  sesuai  taraf perkembangan peserta didik
c.       Mampu menangani  dan mengembangkan  bidang  studi  yang menjadi tanggung jawabnya
d.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai  alat, media dan sumber belajar yang relevan
f.       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
g.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
h.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik

C.    Jenis Pengembangan Guru PAI
Dalam mewujudkan visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan indonesia cerdas dan kompetitif diperlukan ketersediaan tenaga guru yang profesionl dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya oleh sebab itu penghargaan terhadap profesi guru harus terus dilakukan dan ditingkatkan sebagai profesi yang bermatabat sebagaimana diamanatkan dakam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.[8]Adapun jenis-jenis kegiatan pengembangan profesionalisme guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat antara lain;[9]
1.      Pendidikan dan pelatihan
a.       In Hause Training (IHT); pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.      Program magang; pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
c.        Kemitraan sekolah; kegiatan ini bisa dilaksanakan antara sekolah dengan alasan bahwa terdapat keunikan atau kelebihan yang dimiliki oleh mitra.
d.      Belajar jarak jauh; kegiatan ini bisa dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam ruang atau tempat tertentu, melainkan dengan sistem pembelajaran melalui internet dan sejenisnya.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus; pelatihan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang di mana program disusun secara berjenjang, mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tingggi.
f.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau tempat lainnya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam seperti kemampuan untuk penelitian tindakan kelas, menyusun karya tulis ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain.
g.      Pembinaan internal sekolah; dilakukan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas interal, dan lain-lain.
h.      Pendidikan lanjut; kegiatan ini bisa dilaksanakan melalui tugas belajar ataupun izin belajar. Outputnya adalah untuk menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru yang lain untuk meningkatkan profesionalisme guru.
2.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
a.       Diskusi fokus pendidikan; kegiatan ini bisa dilakukan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan maslah yang berkembang di sekolah.
b.      Seminar; kegiatan seminar juga bisa digunakan untuk memperbaharui pengetahuan para guru terkait peningkatan profesionalismenya.
c.        Workshop; kegiatan ini akan lebih efektif kalau diarahkan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karir. Workshop ini bisa berupa kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penyususnan RPP, dan lain-lain.
d.      Penelitian; kegiatan ini bisa berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.        Penulisan buku atau bahan ajar; kegiatan ini bisa memupuk munculnya budaya ilmiah pada diri setiap guru yang diharapkann bisa ditransformasi kepada guru lain atau peserta didik.
f.       Pembuatan media pembelajaran; hal ini bisa berupa alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bhan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g.      Pembuatan karya teknologi atau karya seni; karya teknologi atau karya seni bisa berupa karya yang bermanfaat bagi masyarakat atau karya yang memiliki nilai estetika yang diakaui masyarakat.

3.        PPG
Yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.  Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).  
Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 
4.       PLPG.
PLPG singkatan dari Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. PLPG ini diadakan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai pengganti diharapkan. PLPG sendiri hadir sebagai ganti dari porptofolio yang dinilai kurang maksimal dalam menjaring guru agar lulus sertifikasi.
Manfaat PLPG bagi peserta antara lain :
a.       Memperdalam ilmu dan wawasan mata pelajaran
b.      Penguasaan ICT meningkat
c.       Performa /penampilan di depan kelas semakin baik
d.      Menambah teman
e.       Semakin menghargai peserta didik dengan keberagamannya
f.       Dapat membuat perangkat pembelajaran yang baik dan benar
g.      Dapat menerapkan model-model pembelajaran yang inovatif
h.      Menambah motivasi dalam mengajar di kelas
i.        Semakin dapat mengelola kelas dengan baik
j.        Semakin menyadari kelemahan dan kekurangan sebagai seorang guru yang baik.

Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesionalisme merupakan proses yang harus ditempuh para guru. Kegiatan ini diarahkan dengan tujuan untuk meningkatkan komptensi, ketrampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang.




BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
        Membahas mengenai pengembangan profesionalisme guru PAI,tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab seorang guru. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, evaluator, inovator, serta tugas lainnya.
Guru merupakan suatu profesi,yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang diluar bidang pendidikan.Maka dari itu guru PAI harus dibina untuk mengembangkan profesionalismenya agar mutu pendidikan meningkat. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Dalam mewujudkan visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan indonesia cerdas dan kompetitif diperlukan ketersediaan tenaga guru yang profesionl dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya oleh sebab itu penghargaan terhadap profesi guru harus terus dilakukan dan ditingkatkan sebagai profesi yang bermatabat sebagaimana diamanatkan dakam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Adapun jenis-jenis kegiatan pengembangan profesionalisme guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat.

   
           












DAFTAR PUSTAKA
Asrorun Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta : eLSAS, 2006.
Danim, Sudarwan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011.
Djamarah,Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Jakarta: Reneka Cipta,2000.
Nanang Priatna, dan tito sukamto.Pengembangan Profesi Guru.Bandung : Rosda ,2013.
Syaiful Bahri Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2007
Uno Hamzah,Profesi Kependidikan.Jakarta :Bumi Aksara,2008.



[1] Syaiful Bahri Djamarah,Gura dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif,Reneka Cipta,Jakarta,2000,hal.43-48
[2] Uno Hamzah,Profesi Kependidikan.Jakarta :Bumi Aksara,2008.hal.15
[3] Danim, Sudarwan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011.hal .7
[4] Ibid hal 32-34
[5] http://www.tarbiyah-iainantasari.ac.id/makalah_detail.cfm?judul=110
[6] Asrorun Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta : eLSAS, 200.,hal. 199.
[7] Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2007.hal 135-136
[8] Nanang Priatna, dan tito sukamto.Pengembangan Profesi Guru.Bandung : rosda ,2013.hal 189
[9] Danim, Sudarwan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011. hal 41-42